Mengajukan prospective marriage visa perkawinan campuran Indonesia Australia

May 24, 2014 Amy 50 Comments

Ada e-mail masuk menanyakan, "apa saja sih syarat untuk visa tunangan dengan calon dari Australia, aku pusing mbak...". Sebelumnya aku sudah pernah menulis step by step cara mengajukan visa tunangan untuk perkawinan campuran Indonesia-Amerika. Oh ya, sempat mempelajari visa tunangan untuk perkawinan Indonesia-Inggris juga. Ini linknya http://ratnawatiutami.blogspot.com/2014/02/bila-wni-menikah-dengan-wna.html . Atau klik pada gambar di bawah ini

Cara mengajukan visa tunangan ke beberapa negara

Aku sudah menulis panjang lebar tentang apply K1 yaitu pengajuan visa tunangan ke Amerika beserta contoh surat-suratnya, termasuk ditujukan ke alamat mana. Ini linknya http://amiratnawatiutami.blogspot.com/2013/11/part-1-how-to-apply-k-1-fiancee-visa-of_20.html. Atau klik gambar di bawah ini.

Mengajukan visa tunangan ke kedubes Amerika

Kalo membaca website resmi dari kedutaan memang memusingkan, soalnya syarat-saratnya sangat teknis. Misalnya dimulai dari syarat dari negara mana, umur, pernah masuk penjara tidak, ukuran foto yang pas, penerjemah tersumpah, rumah sakit mana saja yang bisa untuk periksa kesehatan, dokumen yang asli mesti dilegalisir, surat sponsor, bukti sponsor mampu membiayai, dan seterusnya. Belum termasuk biaya pengajuan visa tunangan yang lumayan mahal.

Bila membaca forum-forum expat, visa journey atau yang lain biasanya minta bantuan untuk mencek daftar surat yang diajukan untuk aplkasi. Atau mudahnya minta bantuan agen imigrasi atau attorney yang lumayan mahal. Jasa attorney, solicitors, atau agen imigrasi lumayan mahal, kalo di Indonesia bisa untuk beli motor bebek baru 3 biji. Itu baru biaya profesional jasa belum membayar aplikasinya. Tapi ada yang sukses mendapat visa tanpa bantuan jasa profesional. Itulah gunanya beberapa forum untuk tanya jawab.

Biasanya awalnya yang dipikirkan, gimana kalo mengajukan visa turis terus menikah di sana, syaratnya jauh lebih mudah dan biayanya jauh lebih murah. Bila ada keinginan menikah tapi punya ide mengajukan visa turis lalu mencoba mengajukan menikah resmi secara terdaftar untuk Amerika, Inggris atau Australia mending ide ini tidak dilaksanakan. Ini melawan hukum dan beresiko pengajuan visa berikutnya bermasalah, kecuali nikah secara agama yang tidak terdaftar di pemerintah.

Lalu pertimbangan lain, sebaiknya mengajukan visa tunangan atau visa pasangan (menikah di Indonesia atau di negara lain). Perlu dipertimbangkan matang-matang, karena pengajuan visa pasangan membutuhkan syarat lain lebih rumit dibandingkan dengan visa tunangan, seperti bukti pengiriman uang, tinggal bersama, rekening bersama misalnya. Untuk visa pasangan ke Australia malah mengharuskan sebelum kedutaan besar mengabulkan visa pasangan mengharuskan pasangan tinggal bersama, dan itu bisa hampir setahun.
  • if the intention of applying for a tourist visa is to apply for permanent residence in Australia, then your fiancé might not meet the 'genuine visitor' requirement for a tourist visa. 
  • if you want to claim a de facto status later on, then your fiancé must declare this relationship on the tourist visa application 
  • the tourist visa might be refused or come with a "no further stay" condition, which will make it impossible for your fiancé to apply for a spouse visa in Australia, unless the condition is waived. 
  • a much better strategy would be to apply for a prospective spouse visa in Indonesia. Then apply for a tourist visa with a submission explaining the circumstances. 
  • if you are not sure how to go about it, then it might be wise to consult a registered migration agent. 
  • these sort of scenarios can be complex and refusals are both costly and frustrating.  
Sumber  http://forum.migrationhelp.com.au/archive/index.php/t-1547.html

Terjemahan bebas
  • bila mengajukan aplikasi visa turis dengan dilanjutkan untuk menjadi penduduk tetap di Australia maka si tunangan ini melanggar aturan sebagai pengunjung untuk visa turis
  • bila ingin mengklaim hubungan khusus setelah mendapat visa turis, maka si tunangan mesti menjelaskan pada pengajuan visa (biasanya malah dipersulit)
  • visa turis akan mendapat peringatan "dilarang diperpanjang" sehingga mempersulit upgrade ke spouse visa
  • strategi yang disarankan adalah mengajukan visa prospective marriage di Indonesia. Selama proses itu bisa mengajukan visa turis. 
  • bila tidak yakin bisa menghubungi agen imigrasi yang kompeten. 
  • skenario yag keliru bisa sangat kompleks dan banyak penolakan yang mengakibatkan biaya membengkak dan frustrasi
Untuk pengajuan langsung partner visa (sudah menikah dulu dengan mendapat surat nikah di negara lain sebelum mengajukan visa), kalo salah satunya belum punya visa ke Australia berarti sponsornya mesti tinggal di Indonesia selama yang disponsori belum mendapatkan visa. Mengajukan visa tunangan lebih mudah, karena syarat pembuktian hubungan lebih sederhana dibanding visa pasangan, hanya biaya aplikasi lebih mahal. Setelah visa tunangan turun, lalu ditambah lagi dengan pengajuan visa pasangan.  

Biaya pengajuan visa pada bulan Mei 2014 sebesar AUD $3085 atau sebesar Rp. 34.670.000,-. Upgrade visa dari visa tunangan atau Prospective Marriage Visa ke Partner visa sebesar AUD $1450 atau sebesar Rp 14.400.000,- . Sumber http://indoauscommunity.blogspot.com/2014/04/prospective-marriage-visa-pmv.html



Pengajuan aplikasi prospective marriage visa 

1. Melalui Australian Visa Application Centre (AVAC)
2. Melalui agen migrasi yang terdaftar
3. Melalui pos
 
Melalui AVAC
  • di Jakarta, Kuningan City Lantai 2 No. L2-19 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940 Indonesia. Application opening hours: 830am to 4pm – Monday to Friday (hari kerja AVAC menyesuaikan kalender Australia, jadi silahkan cek terlebih dahulu).  
  • di Bali, Benoa Square 3rd floor No. 7-9.3/A Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 21 A, Kedonganan, Kuta, Bali, Indonesia
Melalui pos  

Jika anda mengirimkan aplikasi anda melalui pos atau kurir, aplikasi anda harus mencantumkan:
- Cantumkan dengan jelas nama lengkap, nomor KTP, dan detail kontak
- Lampirkan perangko dan amplop untuk pengiriman kembali/kurir servis
- Di amplop yang tertutup, dan dialamatkan ke:

Kedutaan Australia (bagian Imigrasi) 
Jalan H.R. Rasuna Said Kav C15-16 Jakarta Selatan 12940 


Pembayaran aplikasi visa

- cek atau giro di bank ANZ. 

ditujukan kepada

AUSTRALIAN EMBASSY JAKARTA INDONESIA 
PT Bank ANZ Indonesia 
08 2222 10001

- cash untuk pengajuan langsung di kedutaan besar Australia


Daftar dokumen aplikasi Prospective Visa Marriage

Hanya sebagian yang ditulis di sini, lengkapnya di http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/checklist_partner.html 
  • Formulir aplikasi (Formulir 47SP) diisi dan ditanda tangani secara lengkap oleh pemohon 
  • Formulir sponsorship (Formulir 40SP) diisi dan ditanda tangani secara lengkap oleh sponsor 
  • Isi dan tanda tangani formulir 47A (untuk anggota keluarga yang berumur di atas 18 tahun) 
  • Biaya aplikasi visa 
  • Fotokopi halaman biodata dan halaman visa dari passport yang sudah dilegalisir oleh Service Delivery Partner kami (Australian Visa Application Centre (AVAC)) 
  • 2 lembar foto ukuran foto paspor dari pemohon 2 lembar foto ukuran foto paspor dari sponsor 
  • Akte lahir pemohon 
  • Surat ganti nama (jika nama di paspor dan akte lahir berbeda)
  •  jika ada Akte cerai, jika ada Akte kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda atau Polres. Harap paspor photo dilampirkan dalam SKCK dan nama pada SKCK sesuai dengan nama pada di paspor 
  • Bukti status sponsor sebagai warga negara Australia, penduduk tetap, atau warga negara New Zealand yang memenuhi syarat 
  • Surat kelakuan baik dari kepolisian Australia untuk sponsor 
  • Bukti pendapatan sponsor selama periode 2 tahun terakhir dan surat referensi bekerja 
  • Detail dan akte cerai sponsor dari pernikahan sebelumnya
  • Surat pernyataan yang menggambarkan bagaimana anda dan sponsor anda bertemu dan keadaan hubungan anda sekarang 
  • Fotokopi korespondensi seperti email, kartu, surat yang anda kirimkan ke pasangan, beserta amplopnya – jangan menyerahkan dokumen asli 
  • Fotokopi bukti telepon atau tagihan telepon yang membuktikan panggilan telpon yang anda buat ke pasangan – jangan menyerahkan dokumen asli 
  • Surat pernyataan dari teman atau saudara yang mengetahui anda sebagai pasangan Fotokopi beberapa photo-photo anda berdua selama masa hubungan anda – jangan menyerahkan foto-foto asli 
  • Bukti-bukti lainnya yang membuktikan hubungan anda adalah yang sesungguhnya 

50 comments:

  1. Mbak saya mau nanya, kalau saya punya visa turis dan menikah di australia dan catatan sipil di australia kemudian apply spouse visa di indonesia apakah lebih mudah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Definisi mudah itu relatif. Saya mencoba menjelaskan

      1. Kalau mengajukan prospective marriage visa maka proses dokumen lebih sederhana, lebih cepat, dan bisa mengunjungi Australia dengan menggunakan visa turis selama pengajuan prospective marriage visa

      2. Pengajuan spouse visa membutuhkan dokumen dan syarat lebih banyak dan proses lebih lama.

      Alasannya sudah jelas-jelas diitulis di atas, kok punya ide bagaimana kalau menikah menggunakan visa turis di catatan sipil. Pertanyaan saya, apakah catatan sipil mau menerima pernikahan dengan visa turis? apakah sedemikian emergency nya sampai memilih menggunakan visa turis untuk menikah di Australia.

      Kecuali bila yakin catatan sipil mau menerima pernikahan warga australia dengan visa turis, lalu yakin visa turis tidak di black list karena tidak melakukan pernikahan di catatan sipil dengan visa turis.

      Saya hanya menulis warning seorang agen imigrasi yang sudah berpengalaman mengurus prospective marriage visa dan spouse visa.

      SARAN SAYA SEBAIKNYA LAKUKAN PERNIKAHAN DENGAN MENGAJUKAN PROSPECTIVE MARRIAGE VISA SEBELUMNYA.

      Tapi bila memang karena banyak pertimbangan ingin menikah dengan visa turis silakan, dari cerita seorang agen imigrasi yang berpengalaman, visa turis bisa di black list.

      Kalau sukses menikah dengan visa turis nanti boleh cerita di sini... saya tunggu ceritanya...

      Delete
    2. Kalau ingin menikah dengan visa turis bs tidak dan nanti visa kita di blacklist tidak saya sudah tinggal bersama pacar saya sudah 6 enam dengan visa turis apakah bisa menikah surat dengan visa tersebut

      Delete
    3. Kalau ingin menikah dengan visa turis bs tidak dan nanti visa kita di blacklist tidak saya sudah tinggal bersama pacar saya sudah 6 enam dengan visa turis apakah bisa menikah surat dengan visa tersebut

      Delete
  2. Mbak saya mau tanya, kalau saya punya tunangan tetapi dia masih PhD student, bagaimana? Kita ingin mengajukan Prospective Marriage Visa. Dia punya tabungan tetapi nggak ada penghasilan 2 tahun terakhir karena cuma part-time tutor dan surat referensi bekerja juga mungkin sulit dia dapat. Apa tabungannya dia cukup untuk bukti bahwa sponsor bisa membiayai? Saya bingung sekali. Mohon bantuannya ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masalahnya pengen menikah tapi biaya gak ada karena dia masih kuliah ya? Bukan masalah birokrasi ya? Kalau orang tuanya bisa menjamin untuk mensponsori bisa diurus. Memang sih, namanya pernikahan antar negara birokrasi ruwet, tapi kalo percaya pada Tuhan, semua ada jalan keluarnya

      Delete
  3. Mbak Ratna...saya mau nanya ttg proses prospective spouse visa, mungkin mbak bisa share dari cerita atau pengalaman yg sudah pernah menjalani.
    Saya berencana mengajukan visa ini dan sudah mempelajari dari website imigrasi ausie, Yang jd pertanyaan adalah soal bukti2 . Saya dan partner selama ini berkomunikasi teratur dengan menggunakan video call Skype, baru sekarang tau bahwa video call ini tidak ada call history seperti telepon. Nah, bagaimana saya membuktikan bahwa saya berkomunikasi dengan teratur ?
    Tidak ada bukti yang bisa di print dari Skype.
    Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau begitu rubah cara komunikasinya dengan SKYPE yang chatting. Disarankan pembahasan tentang rencana perkawinan, bukan guyonan jorok ya. Bisa whats app juga, sms.

      Mulai lagi dari awal untuk bukti komunikasi

      Delete
  4. Kalau mulai dari awal lagi perlu waktu lama ya untuk mengumpulkan bukti2.. Sedangkan rencana mengajukan visa dlm 1-2 bulan ini. Apakah itu cukup memadai?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurutku dari pengalaman, pasti pernah kirim text, minimal janjian mau video call kapan. Tapi sekarang video call juga ada di hp.

      Kalo apply ke Amerika syarat memang ketat sekali, karena banyak kasus kawin kontrak. Nikah hanya untuk dapetin green card bagi yang disponsori.

      Di UK juga ketat.

      Tapi di Australia ada rekomendasi dari orang yang dikenal tentang hubungan ini benar adanya.

      Kalau pake agen imigrasi gak usah mikir soal aplikasi, tinggal bayar cuman mahal. Mereka tau celahnya kalau memang buru-buru mau menikah.

      Ya dicoba, mulai dari sekarang pakai teks, bicara yang serius soal rencana pernikahan. Terus di print.

      Siapa tau surat dari rekan yang menyatakan hubungan sudah lama bisa membantu. Juga foto-foto.

      Kalau berhasil tulis di blog, kasih tau saya ya... #pengentaujuga

      Delete
  5. mba aku ma nanya pacarku kan imigran dri iran, trus dia skrng lgi d sydney udh krja tp blum dpet citizen. nah kt rncana nya mau nikah thun dpan, solusi nya gmna yah mba? trus ku hrus nya ngambil visa apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau warga Iran ya hubungi kedubes Iran, bukan Australia. Kalau nikah Islam gak perlu mikirin pakai visa apa. Kalau nikah di KUA cukup ikuti persyaratan nikah campuran, hanya bila tinggal di Indonesia. Kalau mau pindah, ada proses lagi yang mesti diurus

      Delete
  6. Mbak butuh info nih
    Sy menikah dl di indo,dah 4 thnan,skarang sy tinggl di aussie selm 6 bln visa kunjungan,ini yg ke dua kalinya sy berkunjung,(yg pertm 3bln) , sy buat residensi buat 2 anak sy,skarang dah jd wna/pny 2 negara,nah pertanyaan sy,apakah sy bs buat supose visa di aussie,ato sy hrs balik ke indo ? Maksh mbak

    ReplyDelete
  7. @mbak Evi. Saya rasa sebaiknya ditanyakan di kedubes Indonesia di Australia saja. Sekalian tanya syarat-syarat spouse visa. Setelah menikah 4 tahun tentunya punya banyak bukti untuk pengajuan spouse visa

    ReplyDelete
  8. Mbak Ami, saya sedang berhubungan dengan pria Australia dan mgkn karena usia kami juga sudah tidak muda lagi jadi memang lebih fokus untuk menikah. Saya sudah baca syarat2 apply Prospective Marriage melalui website kedutaan australia juga data dari Mbak. Ada pertanyaan dari saya :
    •Fotokopi halaman biodata dan halaman visa dari passport yang sudah dilegalisir oleh Service Delivery Partner kami (Australian Visa Application Centre (AVAC)) ==> halaman biodata dan halaman visa dari passport ini setelah saya dapat visanya atau gmn ya mbak??
    Biasanya kita juga menggunakan Skype tanpa text karena agak sulit oleh pasangan saya. apa tidak bisa di print bukti komunikasi kami? telpon juga kita pakai yang isi ulang.
    dan apa kami harus tunangan dulu baru apply visa ini? Dan apakah sulit mendapatkan visa ini mbak? karena biayanya gak kecil juga dan kalo gak berhasil uang akan hangus atau tidak yah??
    Terima kasih infonya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mbak anonim yth.

      Pertama, sebetulnya sudah sangat jelas. Dibutuhkan fotokopi halaman biodata dan visa paspor yang dilegalisir untuk pengajuan prospective marriage. Tentunya fotokopi yang dilegalisir ini diajukan dalam aplikasi SEBELUM mendapat visa prospective marriage.

      Kedua, masalah print teks chatting adalah syarat. Untuk menunjukkan sering berkomunikasi, tentunya ada bukti print dari skype, coba di print keterangan kalian saling berhubungan lewat skype. Anak muda di youtube malah sangat pintar mendokumentasikan hubungan mereka melalui skype, foto saat chatting dengan 2 layar. Barangkali perlu belajar dari mereka.

      Ketiga, asal syarat lengkap kemungkinan besar aplikasi akan diterima. Yang menjadikan gagal adalah karena kurang lengkapnya syarat. Bila ingin gratis, bergabung ke visajourney agar bisa bertanya-tanya. Kalau ada uang lebih, gunakan agen imigrasi yang punya reputasi baik, bukan menipu, mereka akan pastikan dokumen lengkap saat diajukan.

      Sebetulnya syarat yang ditulis dari kedutaan sudah cukup lengkap. Hanya itu yang bisa saya bantu. Agen imigrasi yang berpengalaman lebih bisa menjawab lebih baik untuk pertanyaan spesifik.

      Delete
  9. Mbak mau tanya... patner saya mengurus visa perspective married di australia melalui broker.. dan saya disini hanya mengirimkan scan dari document yang diperlukan yang saya mau tanyakan apakah perlu surat keterangan polisi australia untuk saya? Sebelumnya saya pernah stay 2 tahun disana dengan visa tourist.... terimaksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya broker akan memberi tahu secara detil surat-surat apa yang diperlukan. Moga-moga saja brokernya bisa dipercaya.

      Jawabannya iya, ini saya copy paste dari persyaratan
      Sertifikat kepolisian dari Negara lain dimana pemohon pernah tinggal untuk total jangka waktu 12 bulan atau lebih dalam 10 tahun terakhir. Informasi mengenai bagaimana cara mendapatkan surat kepolisian berada dalam portal di bawah

      When is a police certificate required?

      If you are over the age of 16 and have lived in any of the countries listed on this page for a total of one year or more in the last 10 years, you must get a police certificate from that country.

      The certificate must cover the period of time from the issue date back to the age you ceased to be a minor, or must cover the whole time you were in a country.

      For immigration purposes a police certificate is deemed to be valid for 12 months from the issue date.

      Delete
    2. Asalamu alaikum mba,nama saya ina,saya sudah menikah dg pasangan saya warganegara Australia yg bekerja di singapore,dan kami sudah mnikah di singapore tp kami tidak mndaftarkan pernikahan kami ke kedutaan australia atopun Indonesia karna kami rencananya akan mnikah lg di Australia December th ini,pertanyaan saya,surat2(dokumen)ap sj yg saya perlukan dari Indonesia karna skarang saya dan suami saya tinggal di singapore. mungkin pke visa Prospective marriage visa kli ya mba?apa sarat2 untuk mngajukan visa Prospective marriage visa,dan berapa lama lama proses nya,trimakasih sebelum mya ya mba

      Delete
  10. Hello Mb.Ami
    wah seneng baru nemu blog ini, kebetulan saya sedang mengajukan PMV, dan sdh menjalani treatment TB, ttpi saya dpt surat "MOC Opinion letter" dari Bupa, kurang lebih begini isinya :
    The applicant’s health assessment has been deferred as I do not have sufficient information to
    determine whether or not they meet the health requirement.
    The applicant must complete the following additional assessments and/or provide the additional
    information specified below:
    602
    Please provide a recent report from a TB specialist detailing treatment regime including dates, doses
    and frequency of treatment. Noted to have culture positive TB with Isoniazid and Streptomycin
    resistance, please forward all surveillance sputum smear and culture results to confirm sputum
    conversion. If not done, repeat sputum smear and cultures are required to confirm cure and kindly
    repeat PA Chest X-ray upon completion of cultures. Thank you.
    Medical Officer of the Commonwealth
    Position Number: BUPA036
    A Medical Officer of the Commonwealth for the purposes of providing an opinion on whether
    prescribed health criteria under the Migration Regulations 1994 are met.

    Nah, menurut Mb klo saya dpt email begini, visa saya bakal ditolak atau bisa di granted.
    semoga tidak ada cek sputum lagi, karna yg saya tau bakal takes time (2-3bln)

    mohon share ya mb, kali aja ada temen/sahabat yg mengalami situasi sama seperti saya,
    Trima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebetulnya aku gak usah jelasin lagi. Sudah jelas ada penjelasan di situ, mereka minta dokumen kesehatan lebih lengkap. Berarti yang dilampirkan masih kurang lengkap.

      Kayaknya kamu cuman pengen aku kasih ada jalan lain agar tidak perlu tes lagi.

      Masalah beginian memang mesti dituruti maunya gimana, kadang bikin frustrasi. Semakin mencoba ngakalin semakin berbelit-belit. Resikonya nanti kalo di black list gimana.

      Coba intropeksi, dokumen kesehatan tentang TB atau X Ray dada kemarin sudah dilampirkan secara lengkap belum? Atau sudah kadaluarsa. Diturutin sajalah.

      Itu saja saran saya. Kecuali anda punya orang dalam di kedutaan yang bisa menjamin tanpa mengulang semuanya bisa diloloskan

      Delete
  11. dear mba Ratna,
    salam kenal.. saya maria,
    saya menjalin hubungan baru beberapa bulan dengan WNA US tapi sekolah dan tinggal di UK, dan kami tidak main2 utk hubungan ini alias mau segera menikah dan kami sudah membicarakan hal tsb, dan beliau ingin saya tinggal di UK paling cepat bulan desember ini sebelum kami menikah karena kami akan ke US bertemu keluarga besarnya baru kemudian keluarga yg akan memutuskan untuk menikah dimana,
    sejak itu saya googling tentang perkawinan campur dan bagaimana pengurusan ijin tinggal di UK, karena jika hanya visa biasa saya mesti bolak balik lagi Indo- UK karena ijin tinggal hanya max 60 -90hr, tapi itupun saya ragu apakah ditolak/tidak jika saya memberi keterangan tinggal selama itu berdasar tiket PP saya sementara saya tentunya menyertakan sponsor letter dari perusahaan tempat saya bekerja, dan saya tidak tau cara lain jika tidak perlu memakai sponsor letter dari Perusahaan, dan utk spouse visa kita mesti kasih bukti sudah berhubungan slm 2tahun.. sementara hubungan kami baru beberapa bulan.
    Ternyata bikin pusing juga ya dan saya tidak mengerti harus memulai darimana untuk pengurusannya hehehe..
    untuk itu saya bertanya di blog ini mungkin saya bisa dapat bimbingan dan bantuan dari Mba Ratna dan teman2 yang lain yg pernah mengalami hal spt ini. :)

    oh iya mba, bolehkah saya minta referensi agen imigrasi yg biasa dan terpercaya untuk urus visa prospective marriage yang ada di jakarta? syukur2 mereka bs membantu mengatasi ketidak tahuan saya ini :)

    terima kasih banyak mba.. sukses selalu
    maria

    ReplyDelete
  12. Maaf jawabnya agak lambat. Bila calon itu orang United States tapi tinggal di United Kingdom, berarti pengurusannya harus apply ke US. Sponsor US citizen kan. Memang menyedihkan bahwa paspor Indonesia tidak dianggap. Dan apply visa bila tidak disetujui uang pendaftaran hangus.

    Ini step by step apply fiance visa ke US http://amiratnawatiutami.blogspot.co.id/2013/11/part-1-how-to-apply-k-1-fiancee-visa-of_20.html

    ReplyDelete
  13. Hi,

    Saya Liana, mau tanya agent imigrasi yg ada di tangerang bisa info namanya ?karena Selama ini say a Hana tau travel agent. Thx

    ReplyDelete
  14. Hi, saya mau share soal Visa Spouse, tadi nemu link ini http://kpia.info/ semoga bisa membantu. Baru tahu ternyata selagi visa spouse kita sedang dalam proses, kita bisa masuk ke AS sebagai non-imigran. Visa non-imigran jenis ini disebut dengan K-3 (visa non-imigran untuk spouse dari USC) dan K-4 (visa non-imigran untuk anak bawaan dari spouse). Mudah2an saya ga salah tangkep, saya juga berencana menikah dg calon suami yang tinggal di USA tapi WNI, dan agak lega waktu nemu link ini, karena setidaknya selama proses pengurusan visa spouse yang katanya lama banget jadinya kita masih bisa berkunjung ke US dengan visa lain. Kalau tmn2 punya info seputar ini bisa share juga ya. Thanks :)

    ReplyDelete
  15. Thank you very much Ami. Blog ini sudah menjelaskan semuanya. Karena saya akan berencana mengurus MARRIAGE PROSPECTIVE VISA di Jakarta.Sebelumnya saya hanya sebagai turis/holiday ke Australia. Tadinya saya berpikir menggunakan visa turis/holiday saya & mengurus perkawinan disana, tetapi ternyata bisa berakibat fatal kedepannya dengan resiko di black list dll.Cheers,Lucie

    ReplyDelete
  16. Halo mbak Ami,
    Saya ingin bertanya, saya sudah berpacaran dengan permanen resident australia. Sudah mulai juni 2015, karena usia kami sama2 tua, kami ingin cepat menikah. Yang saya tanyakan adalah apakah saya bisa mulai apply prospective visa marriage ? krn baru pacaran 6 bulan. Saya baca proses visanya saja makan waktu 5-12 bulan. Itu cukup lama.
    Lalu yang kedua, selama ini kami berhubungan via whatsapp. Foto2 dikirim lewat whatsapp, phone call juga lewat whatsapp. Saya bisa pakai screenshot utk membuktikannya. Dia juga datang ke indonesia seminggu untuk ketemu saya, jadi saya ada bukti tiket pesawat, hotel dll. Apakah bukti-bukti ini cukup ? atau masih kurang ? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cerita kita Mirip mba..
      So please reply us mb Ami..
      Thx in advance

      Delete
    2. Saya bukan pakar soal Visa, saya hanya menulis catatan tentang cara mengajukan. Bisa ditanyakan ke kedutaan untuk jelasnya...

      Delete
  17. alhamdullilah mbak, saya jadi yakin dengan apa yang sudah saya lakukan. saya apply visa prospective marriage n turis secara bersamaan. dan pada visa turis saya diberi visa multiple dengan waktu kunjungan 1 tahun. walau proses visanya memakan waktu 1 tahun. tahun 2015 bulan maret biayanya mencapai AUD $5300

    ReplyDelete
    Replies
    1. Meilina boleh saya minta email atai contact person nya ? Saya juga berencana ingn mengurus prospective visa. Semoga kamu mau share pengalaman kamu ke aku :) thanks

      Delete
  18. Mba Meliana Putri boleh tau ga mb mengajukan PMV sendiri atau mel agent.. Share dong..

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya ngajuin sendiri mbak, di benoa square bali. cz ngurus sendiri az dah mahal apa lagi pake agent. hehehe

      Delete
    2. Helooo apakah anda ada email?? Saya mau bertanya soal visa pmv too..cz mybe mo ajukan pas dbali aja..makasih

      Delete
  19. Mba permisi ada yang mau saya tanyakan nih.. Saya bersama pasangan berencana menikah tahun depan.. Kami berdua dari Indonesia.. Bisakah saya apply Prospective Marriage visa (300)? Apa saja syarat nya? Apakah kami berdua bisa bekaerja disana nanti nya?

    Pasangan saya pernah Working Holiday Visa di Melbourne selama 6 bulan.. Dan saya pernah student visa diploma tapi kuliah tidak selesai dan visa saya valid sampai November 2016.. Sekarang posisi kami berdua di Indonesia..

    Mohon bantuan nya.. Thanks before.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prospective Marriage hanya bisa dilakukan salah satunya warga negara Australia, maaf jawabnya telat ya...

      Delete
  20. Dear mba ami.
    Saya mau Tanya , persyaratan untuk apply partner visa Dan prospective marriage visa di Australia apa Aja ya dan berapa biaya ya dibutuhkan? Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kirim email ke saya aja ratnawatiutami@yahoo.com sepertinya di atas penjelasan sudah detil deh...

      Delete
  21. email ke saya saja, ratnawatiutami@yahoo.com

    ReplyDelete
  22. pagi, saya rencana menikah dg aussie bln november ini.
    bisa bantu utk pengurusan prospective marriage ?
    makasi

    ReplyDelete
  23. Email ke saya... ratnawatiutami@yahoo.com

    ReplyDelete
  24. hallo mba Amy. Saya ada rencana untuk menikah dengan orang Turkey tapi dy tinggal dan menetap di Australia dan sudah permanent resident. Saya ingin menanyakan persyaratan jika menikah di Indonesia dan visa jenis apa jika saya tinggal di Australia setelah menikah di Indonesia..terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo menikah di Indonesia, hubungi KUA. Saya bukan anti nikah Islam atau nikah siri, asal didampingi keluarga saat menikah.

      Bila menikah di KUA, berarti pengajuan bukan visa tunangan tapi visa pasangan. Aturannya sedikit berbeda, ada lebih banyak dokumen lagi yang dibutuhkan, makanya banyak orang lebih suka visa tunangan.

      Dibaca lagi ya pelan-pelan.. pastikan orang Turki datang ke sini baik-baik, pastikan dia orang baik dan serius untuk menikah dengan orang Indonesia yaaa

      Delete
  25. informasinya sangat membantu, semoga saya juga bisa seperti Mbak Amy ... saya boleh ya tanya2 via email ..? Thank you Mba Amy ...

    ReplyDelete
  26. email saya ratnawatiutami@hotmail.com

    ReplyDelete
  27. hallo mba amy saya mau tanya dong
    mba saya sudah tinggal di australia dengan visa working holiday,pacar saya orang Australia kami berencana menikah
    kira2 berapa lama waktu yg dibutuhkan buat ngurus visa tunangan ya mba?karena visa saya sudah hampir habis
    trus apa aja syarat2nya serta berapa biayanya?
    thank you mba amy

    ReplyDelete
  28. Hi Mbk Ami, salam kenal.....mau nanyak nih...saya rencana mau menikah dengan orang Amerika di Bali tahun ini. Maunya pacar saya sebelum menikah saya sudah punya Visa AS, sehingga setelah menikah saya bisa langsung ikut dia. Saya bingung mbk, sebaiknya saya buat Visa nya after married or before married ya mbk? Mana yang lebih mudah untuk dapat disetujui visa saya nantinya? Mohon advice nya. Makasih mb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mendapatkan visa ke US itu gak mudah bagi orang Indonesia, bahkan disponsori pacar sekalipun. Banyak kasus ditolak.

      Bila memang punya pacar sebaiknya mengajukan K1 atau fiance visa sekalian. Hanya saja, mesti menikah dalam waktu sebelum 90 hari.

      Untuk mengajukan fiance visa lebih sederhana syaratnya dibanding spouse visa, atau misalnya menikah di KUA.

      Ini sudah saya pelajari dari visajourney. Boleh coba apply visa turis, resiko uang pendaftaran hilang dan ditolak.

      Step by step apply K1 di sini https://amiratnawatiutami.blogspot.co.id/2013/11/part-1-how-to-apply-k-1-fiancee-visa-of_20.html

      Delete
  29. Mba..mau tanya nih, rasanya kok saya sudah hampir putus asa mengajukan visa Australia, awalnya, saya menikah secara Islsm dulu di Indonesua ini, mengingat syami madih menunggu surat cerainya keluar, lalu saya mencoba buat visa turis, pertama vusa turus sy di approve tgl 25 Agt 2016 entah mengapa visa sy pada tgl 2 Sept 2016 tsb di cancelled, katanya menurut isi visanya, ini bukan pengajuan visa turis tetapi spouse visa, sy diminta melengkapi datae aja spt bukti foto2 dan percakapan. Lalu sy lengkapi semua, namun dibalas via email bahwa visa sy masih di cancel. Lalu 3 bulan kemudian sy coba ajukan lg visa turus via travel agent, ditolak lagi. Akhirnya suami saya datang dari Australia dan kami bermaksud bertemu dgn officer di kefutaan Australia Jakarta untuk pengajuan langsung visa tyfus dengan bukti suami sy sbg sponsor, tapi kedutaan maunya kami apply via AVAC, ok akhurnya kami vua AVAC per 25 Sept 2017. Hasilnya tgl 11 Okt 2017 visa sy tetap ditolak alasannya krn katanya posisi sy madih dengan kondisi visa tercancel dari tgl 2 Sept 2016 hingga Okt 2019. Jafi jangka waktu tsb sh tdk bisa mengajukan visa apapun di kedutaan Australia. Kalau sudah begini, apa yg bisa saya lakukan mba? Ohya sfatus sy cerai dan beraktd cerai (46 thn), tidak bekerja dan status suami (masih menunggu serifikat cerai) usia 68 thn, profesi guru dsn musician.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saran, kalo ada uang bayar pengacara saja. Rumit kalau dulu melakukan kesalahan sehingga visanya dicancel terus

      Delete